Kausus dalam dunia maya
Contoh Kasus pelanggaran hak cipta diinternet
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Contoh Kasus pelanggaran hak cipta diinternet
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS
(The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian
Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Pendapat :
Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding
(pencurian melalui internet) dan pelanggaran hak cipta dari sebuah karya
seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan Download secara
gratis. Berbagai kemudahan yang
ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari
karya seseorang tanpa izin. Banyak
orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang
mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti
kasus yang diatas.
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari
hal-hal positif yang dapat dilakukan, hukum harus mampu memberikan perlindungan
bagi perkembangan kreatifitas dan karya seseorang. Belilah karya seseoarang
secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk mengurangi atau
menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau kejahatan
dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu muncul
dengan berbagai latar belakang atau tujuan. Kewaspadaan dari pengguna internetlah
yang menjadi benteng utama dalam menangkal kejahatan tersebut.
No comments:
Post a Comment