Cybercrime Dan Investigasi



  1. TINDAK PIDANA DUNIA MAYA CYBER CRIME
Arti yang lebih luas tentang tindak pidana cyber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana cyber dalam arti luas.
Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ; tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana cyber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). UU ITE tidak memberikan definisi mengenai cyber crimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cyber crimes
Convention on Cybercrime yang diadakan di Budapest pada 23 NOVEMBER 2001 tidak mendefinisikan cyber crimes, tetapi mengklasifikasikan menjadi:
Ø  Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
Ø  Title 2 – Computer-related offences
Ø  Title 3 – Content-related offences
Ø  Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
Ø  Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability



  1. PENGELOMPOKAN CYBER CRIME
1.      Tindak pidana (TP) yang berhubungan dengan aktivitas illegal
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
Ø  kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
Ø  perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
Ø  penghinaan/pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU  ITE)
Ø  pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
Ø  berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
Ø  menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
Ø  mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
b.      Dengan cara apapun melakukan akses illegal    (Pasal 30 UU ITE)
c.       Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE)
2.      Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi)
a.      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.      perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.      sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
4.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
5.      Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE);
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
6.      Ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE
  1. PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER FORMIL
Ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Selain mengatur tindak pidana cyber materil, UU ITE mengatur tindak pidana cyber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE.
  1. KEKHUSUSAN UU ITE DALAM PENYIDIKAN
1.      Penyidik yang menangani tindak pidana cyber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2.      Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
3.      Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
4.      Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

  1. Study case
Ø  Hacking website
Ø  Hacking an email
Ø  Cyber fraud
Ø  On line gambling
Ø  Criminal defamation
PENANGANAN KASUS
Ø  Penelusuran
Ø  Pembuktian
  1. Sanksi bagi yang melanggar
Ø  Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar. (k,j,P,S)
Ø  Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.(penipuan)
Ø  Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Ø  Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Ø  Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Ø  Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Ø  Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Ø  Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Ø  Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Ø  Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.

Artikel Ini dapat di Download Disini.... 
Jika file tidak dapat diUnduh, silakan tinggalkan Komentar....
Cybercrime Dan Investigasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

No comments: