- TINDAK PIDANA DUNIA MAYA CYBER CRIME
Arti yang lebih luas tentang tindak pidana cyber ialah semua tindak
pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu
artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik
seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana
cyber dalam arti luas.
Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana ; tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian
uang.
Pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana cyber diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”). UU ITE tidak memberikan definisi mengenai cyber crimes,
tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cyber crimes
Convention on Cybercrime yang diadakan di Budapest pada 23 NOVEMBER
2001 tidak mendefinisikan cyber crimes, tetapi mengklasifikasikan menjadi:
Ø Title 1
– Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer
data and systems
Ø Title 2
– Computer-related offences
Ø Title 3
– Content-related offences
Ø Title 4
– Offences related to infringements of copyright and related rights
Ø Title 5
– Ancillary liability and sanctions Corporate Liability
- PENGELOMPOKAN CYBER CRIME
1.
Tindak pidana
(TP) yang berhubungan dengan aktivitas illegal
a.
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat
diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
Ø kesusilaan
(Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
Ø perjudian
(Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
Ø penghinaan/pencemaran
nama baik (Pasal 27
ayat [3] UU ITE)
Ø pemerasan
atau pengancaman (Pasal 27
ayat [4] UU ITE);
Ø berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
Ø menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28
ayat [2] UU ITE);
Ø mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
b.
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU
ITE)
c.
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen
elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU
ITE)
2.
Tindak pidana
yang berhubungan dengan gangguan (interferensi)
a.
Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen
Elektronik (data interference – Pasal 32 UU
ITE);
b.
Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system
interference – Pasal 33 UU ITE);
3.
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang
dilarang (Pasal 34 UU
ITE);
Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer
yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana
jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem
Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
4.
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen
elektronik (Pasal 35 UU
ITE);
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
5.
Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE);
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
6.
Ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE
- PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER FORMIL
Ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur
lain dalam UU ITE. Selain mengatur tindak pidana cyber materil, UU ITE mengatur
tindak pidana cyber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE
mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan
dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE.
- KEKHUSUSAN UU ITE DALAM PENYIDIKAN
1.
Penyidik yang menangani tindak pidana cyber ialah
dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2.
Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan
perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik,
integritas data, atau keutuhan data;
3.
Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem
Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin
ketua pengadilan negeri setempat;
4.
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan
Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan
umum.
- Study case
Ø Hacking
website
Ø Hacking
an email
Ø Cyber
fraud
Ø On line
gambling
Ø Criminal
defamation
PENANGANAN KASUS
Ø Penelusuran
Ø Pembuktian
- Sanksi bagi yang melanggar
Ø Pasal 27
ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara
paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar. (k,j,P,S)
Ø Pasal 28
ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara
paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.(penipuan)
Ø Pasal 29
ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Ø Pasal 30
ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Ø Pasal 30
ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Ø Pasal 30
ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Ø Pasal 31
ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara
paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Ø Pasal 32
ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Ø Pasal 32
ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Ø Pasal 32
ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling
lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Artikel Ini dapat di Download Disini....
Jika file tidak dapat diUnduh, silakan tinggalkan Komentar....
No comments:
Post a Comment