Bawaslu mencatat 172 dugaan pelanggaran.
Kurang dari 24 jam menjelang pemungutan suara pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013, Bawaslu Jateng mencoba mengidentifikasi dan mencegah adanya delapan titik rawan kecurangan.
Titik rawan itu antara lain netralitas KPPS, money politic,
intimidasi, manipulasi hasil dan penghitungan suara, penggunaan surat suara
tanpa berita acara, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, penentuan sah dan
tidak sah serta surat suara kurang.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, di kantornya, Sabtu 25 Mei 2013, hingga saat ini, Bawaslu mencatat 172 dugaan pelanggaran. Hal itu terjadi di 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Pertama adalah pelanggaran pemasangan alat peraga sebanyak 77 pelanggaran. Kedua, kampanye di luar jadwal (17 pelanggaran), pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran).
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, di kantornya, Sabtu 25 Mei 2013, hingga saat ini, Bawaslu mencatat 172 dugaan pelanggaran. Hal itu terjadi di 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Pertama adalah pelanggaran pemasangan alat peraga sebanyak 77 pelanggaran. Kedua, kampanye di luar jadwal (17 pelanggaran), pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran).
Menyusul kemudian PNS/Perangkat Desa tidak netral (10
pelanggaran), penyalahgunaan fasilitas negara (9 pelanggaran), kampanye hitam/black campaign (5
pelanggaran), kampanye tidak sesuai prosedur/melanggar larangan (5
pelanggaran), politik uang (2 pelanggaran), pelanggaran Kode Etik (1
pelanggaran), 2 sengketa pemilu serta lain-lain (16 pelanggaran).
Dari total pelanggaran itu, dia menjelaskan, yang cukup mencolok adalah adanya PNS atau Perangkat Desa tidak netral. Teguh menambahkan, pelanggaran ini terjadi umumnya di desa-desa, salah satunya di Kabupaten Purbalingga.
Dari total pelanggaran itu, dia menjelaskan, yang cukup mencolok adalah adanya PNS atau Perangkat Desa tidak netral. Teguh menambahkan, pelanggaran ini terjadi umumnya di desa-desa, salah satunya di Kabupaten Purbalingga.
Pada
acara Hari Ulang Tahun Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah, di Balai Desa
Manduraga, Camat Kalimanah yang datang atas nama Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, melalui pidatonya kepada warga Desa Manduraga meminta dukungan
untuk bupati Purbalingga yang sedang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa
Tengah.
“Ada pula penyalahgunaan fasilitas negara di Kabupaten Jepara, di mana, beberapa pejabat desa menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara sosialisasi HP-Don, kemudian penyalahgunaan truk milik Pemkab Magelang untuk memasang alat peraga Ganjar-Heru,” kata Teguh.
Bawaslu juga menemukan kampanye hitam di 5 daerah. Masing-masing Jepara, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan. Ada kesamaan bentuk dugaan kampanye hitam yang terjadi di 5 daerah tersebut, yaitu kampanye hitam dilakukan dalam bentuk leaflet yang isinya menyudutkan calon gubernur Bibit Waluyo.
“Dari 172 temuan panwas yang ditindaklanjuti itu, satu masih dalam proses, sehingga total ada 171 temuan,” ungkap Teguh.
“Ada pula penyalahgunaan fasilitas negara di Kabupaten Jepara, di mana, beberapa pejabat desa menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara sosialisasi HP-Don, kemudian penyalahgunaan truk milik Pemkab Magelang untuk memasang alat peraga Ganjar-Heru,” kata Teguh.
Bawaslu juga menemukan kampanye hitam di 5 daerah. Masing-masing Jepara, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan. Ada kesamaan bentuk dugaan kampanye hitam yang terjadi di 5 daerah tersebut, yaitu kampanye hitam dilakukan dalam bentuk leaflet yang isinya menyudutkan calon gubernur Bibit Waluyo.
“Dari 172 temuan panwas yang ditindaklanjuti itu, satu masih dalam proses, sehingga total ada 171 temuan,” ungkap Teguh.
Sumber:
VIVAnews
No comments:
Post a Comment